KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembah Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat. "Kita mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let - Let saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL. Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena dianggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8) sangat merugikan masyarakat.
Listrik padam, dirut PLN dan menteri BUMN digugat bayar ganti rugi Rp 40 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembah Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat. "Kita mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let - Let saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL. Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena dianggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8) sangat merugikan masyarakat.