JAKARTA. Pemerintah berupaya mengembangkan energi terbarukan seperti panas bumi sebagai alternatif pengganti bahan bakar minyak yang harganya kian melangit. Sayangnya seringkali kegiatan eksplorasi panas bumi ini terganjal permasalahan perizinan di daerah. Direktur Panas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugiharto Harso Prayitno menyatakan, sejatinya Indonesia memiliki potensi panas bumi cukup besar yaitu 29 Gigawatt (GW). "Kami berupaya mempermudah proses perizinan di pusat namun banyak ganjalan perizinan di daerah," katanya, Kamis (17/3). Ia menjelaskan pemerintah telah berusaha membuat kepastian usaha di panas bumi dengan memberi penugasan pada PT PLN sebagai pembeli listrik panas bumi. Bentuknya berupa payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 tentang penugasan ke PLN agar membeli listrik pembangkit listrik tenaga panas bumi. Beleid ini menetapkan harga patokan tertinggi listrik panas bumi US$ 0,097 per kilowatt hours (Kwh).
Listrik panas bumi terbentur izin daerah
JAKARTA. Pemerintah berupaya mengembangkan energi terbarukan seperti panas bumi sebagai alternatif pengganti bahan bakar minyak yang harganya kian melangit. Sayangnya seringkali kegiatan eksplorasi panas bumi ini terganjal permasalahan perizinan di daerah. Direktur Panas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugiharto Harso Prayitno menyatakan, sejatinya Indonesia memiliki potensi panas bumi cukup besar yaitu 29 Gigawatt (GW). "Kami berupaya mempermudah proses perizinan di pusat namun banyak ganjalan perizinan di daerah," katanya, Kamis (17/3). Ia menjelaskan pemerintah telah berusaha membuat kepastian usaha di panas bumi dengan memberi penugasan pada PT PLN sebagai pembeli listrik panas bumi. Bentuknya berupa payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 tentang penugasan ke PLN agar membeli listrik pembangkit listrik tenaga panas bumi. Beleid ini menetapkan harga patokan tertinggi listrik panas bumi US$ 0,097 per kilowatt hours (Kwh).