Listrik Sering Padam, Kadin dan YLKI Soroti Kompensasi PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) memicu tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen. Pasalnya, pasokan listrik yang berkepanjangan telah mengganggu aktivitas masyarakat, menambah beban operasional, serta menimbulkan kerugian bagi dunia usaha.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menegaskan bahwa konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

YLKI pun mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak. Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan.


"Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik," kata Niti kepada Kontan.co.id, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Batas Produksi Rokok Murah Mau Dinaikkan, Penerimaan Cukai Susut Dikhawatirkan Susut

Hanya saja, Niti menyoroti bahwa Permen ESDM tersebut belum mengatur tentang penggantian rugi atas potensi kerugian seperti kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan. Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa dunia usaha pada prinsipnya menghormati ketentuan yang berlaku. Termasuk hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan pasokan listrik yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi.

Tetapi bagi sektor industri, persoalannya bukan hanya besaran kompensasi tagihan listrik, melainkan juga kerugian operasional yang jauh lebih besar. Pemadaman dapat menyebabkan penghentian lini produksi, kerusakan bahan baku, gangguan kualitas produk, keterlambatan pengiriman, serta tambahan biaya penggunaan genset dan pemulihan operasi. Dalam banyak kasus, nilai kerugian tersebut jauh melampaui nilai kompensasi yang diberikan melalui mekanisme pengurangan tagihan listrik.

Hanya saja, Kadin belum memiliki estimasi yang terperinci mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik bergilir. Erwin mengatakan bahwa sejauh ini Kadin masih menghimpun laporan dari berbagai pelaku usaha di daerah terdampak.

"Beberapa perusahaan sedang melakukan perhitungan dampak dan kerugian yang timbul akibat gangguan pasokan listrik tersebut. Karena itu, fokus utama saat ini adalah pendataan dan verifikasi kerugian yang dialami dunia usaha," ujar Erwin.

Kadin mendorong agar PLN membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku industri, termasuk untuk membahas mekanisme kompensasi dan penyelesaian yang adil bagi sektor-sektor yang terdampak signifikan. Kadin juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyebab gangguan agar kejadian serupa tidak berulang.

Baca Juga: Menilik Kesiapan Industri AMDK Hadapi Wajib SNI Mulai Oktober 2026

"Ke depan, Kadin siap memfasilitasi penyampaian aspirasi dan laporan dari pelaku usaha kepada PLN maupun pemerintah. Yang paling penting bagi dunia usaha bukan semata-mata kompensasi setelah kejadian, tetapi jaminan keandalan pasokan listrik dan kepastian operasional sehingga produktivitas industri dan iklim investasi tetap terjaga," tegas Erwin.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, mengamini bahwa pelanggan di sektor industri manufaktur serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi yang paling terdampak oleh pemadaman listrik bergilir. Yayan belum memiliki hitungan mengenai potensi kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik bergilir pada bulan Juni ini.

Yayan memberikan estimasi bahwa apabila pemadaman listrik berlangsung secara terus-menerus selama 2–3 jam di Jawa-Bali dalam setahun penuh, maka potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan bisa mencapai sekitar US$ 39 miliar. "Itu untuk satu tahun. Lumayan besar, jadi harus segera ditangani dengan baik supaya tidak ada economic lost," ungkap Yayan.

Menurut Yayan, idealnya ada kompensasi berupa diskon listrik hingga 50% untuk golongan 2.200 VA ke bawah, serta bagi pelanggan industri dan UMKM. "Untuk golongan industri ini juga bisa menggunakan diskon tarif selama masa pemadamannya. Misal 2 jam x hari, sekian rupiah. Itu sebagai kompensasi, diskon tarif atau cashback," tandas Yayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News