Listyo Sigit ingin polantas tak lagi memberikan tilang, ini maksudnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). 

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). 

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. 


"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia. 

Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis. Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses. 

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga hari ini, Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas" Penulis : Tsarina Maharani Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Komisi III DPR setujui Komjen Listyo Sigit jadi Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie