LKD opsi kedua bank untuk "financial inclusion"



JAKARTA. Jelang relaksasi layanan keuangan digital (LKD), para bankir masih pikir-pikir untuk ikut program keterbukaan akses layanan perbankan (financial inclusion) melalui uang elektronik (unik). Pasalnya, fungsi LKD oleh Bank Indonesia (BI) dengan Laku Pandai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bak pinang dibelah dua.

Direktur Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Vera Eve Lim mengatakan, dalam menjalankan akses layanan perbankan, Danamon telah mengajukan izin ke OJK untuk melaksanakan Laku Pandai.

“Kami akan luncurkan layanan Laku Pandai di bulan Juni 2016 ini,” kata Vera kepada KONTAN, Rabu (15/6).


Bank Danamon memilih Laku Pandai karena OJK membuka aturan aturan main layanan bank tanpa kantor ini untuk semua bank.

Selanjutnya, jika BI membuka akses LKD untuk bank selain BUKU 4, Bank Danamon akan mempelajari terlebih dahulu untuk mengakselerasi LKD tersebut. Pasalnya, dua layanan itu penting dan memiliki fungsi yang sama.

Direktur Kepatuhan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) Anika Faisal menyampaikan, pihaknya memilih untuk menunggu detail relaksasi aturan LKD itu.

Jika memberikan manfaat yang baru bagi BTPN maka perusahaan mempertimbangkan untuk itu, karena BTPN telah ikut Laku Pandai.

Chief of Marketing BTPN Wow, Luhur Budijarso menambahkan, Laku Pandai dan LKD memiliki fungsi yang sama sehingga perusahaan akan fokus pada pengembangan Laku Pandai melalui BTPN Wow.

Namun, jika kedua layanan financial inclusion bisa kolaborasi akan lebih bagus, misalnya jika uang elektronik habis dapat isi ulang di tabungan.

“Tidak usah bunuh-bunuhan di pasar. Itu bisa jalan bareng,” ucapnya.

Saat ini, bank milik investor Jepang ini telah melakukan kolaborasi financial inclusion antara Laku Pandai milik BTPN dengan T-Cash uang elektronik milik Telkomsel. BTPN sendiri telah memiliki 32.000 agen per Mei 2016 dengan 480.000 nasabah per Mei 2016.

BI memprediksi akan ada penambahan 300.000 agen LKD di akhir tahun ini setelah penerbitan revisi aturan LKD, karena revisi aturan LKD ini membuka peluang bagi bank untuk ikut LKD.

Kini, jumlah agen LKD tercatat sebanyak 84.000 agen dengan rata-rata bank memiliki agen sekitar 30.000, termasuk agen berbadan hukum dan individual.

Pada revisi aturan LKD ini, BI juga akan menaikan jumlah plafon uang elektronik agar nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah tinggi dan limit dapat terpenuhi untuk bantuan sosial. Saat ini, jumlah plafon pada uang elektronik sebesar Rp 1 juta untuk unik yang tidak terdaftar, sedangka plafon sebesar Rp 5 juta untuk unik yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan