KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pada dasarnya, akses SLIK bagi LKM tergantung pada kesiapan infrastruktur dan kapasitas masing-masing LKM. Agusman mengatakan pemanfaatan data historis LKM dapat berdampak positif bagi industri.
LKM Bakal Bisa Akses SLIK, OJK Targetkan Aturan Terbit Akhir 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pada dasarnya, akses SLIK bagi LKM tergantung pada kesiapan infrastruktur dan kapasitas masing-masing LKM. Agusman mengatakan pemanfaatan data historis LKM dapat berdampak positif bagi industri.
TAG: