LKM BKD Kabupaten Pekalongan Ungkap Kendala yang Dihadapi untuk Menjadi Peserta SLIK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) sempat menyampaikan ketersediaan dan kualitas data untuk analisis kredit atau credit scoring memang menjadi tantangan bagi industri saat ini. Terlebih, LKM belum menjadi peserta SLIK, sehingga belum bisa mengakses data untuk menunjang penilaian kelayakan penyaluran pinjaman.

Mengenai hal itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai sebetulnya LKM sangat membutuhkan SLIK, tetapi masih sangat terkendala yang berkaitan dengan kesiapan infrastruktur.

Baca Juga: DPLK Avrist Siap Sesuaikan PDP Usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun


"Rata-rata hanya beberapa LKM skala besar saja yang dapat memenuhi infrastruktur dan sumber daya manusia. Selain itu, ada juga persoalan berkaitan persyaratan pelaporan call 5 yang menjadi momok bagi LKM," ujar Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto kepada Kontan, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Hary menyebut fungsi SLIK bagi LKM begitu penting. Sebab, dia bilang SLIK dapat digunakan LKM dalam menerima informasi dan dapat saling berbagi informasi terkait nasabah di industri. 

Seiring belum menjadi peserta SLIK, Hary menyampaikan pihaknya selama ini memakai credit scoring berbayar dari pihak swasta. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong industri LKM melakukan penguatan kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai.

"Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Agusman menerangkan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Dapen BCA Siap Ikuti Aturan usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News