LKM BKD Ponorogo Belum Jadi Peserta SLIK, Kesiapan Infrastruktur Jadi Kendala



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) sempat menyampaikan ketersediaan dan kualitas data untuk analisis kredit atau credit scoring memang menjadi tantangan bagi industri saat ini. Terlebih, LKM belum menjadi peserta SLIK, sehingga belum bisa mengakses data untuk menunjang penilaian kelayakan penyaluran pinjaman.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo membenarkan bahwa LKM saat ini masih menghadapi kendala untuk menjadi peserta SLIK, khususnya mengenai kesiapan infrastruktur.

Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego menyebut LKM dengan size besar yang memiliki sistem informasi dan sumber daya manusia memadai sebenarnya tidak terlalu mengalami kendala untuk menjadi peserta SLIK. Namun, dia menyebut LKM dengan size kecil tampaknya akan mengalami kesulitan yang berarti untuk menjadi peserta SLIK.


Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Catatkan Angka NPF di Level 1,96% pada Semester I-2026

"Namun, untuk LKM yang belum memiliki core system dan tidak memiliki sumber daya manusia yang mengurusi secara khusus sistem informasi, mungkin akan mengalami kesulitan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Mego menerangkan penerapan SLIK sangat penting bagi LKM dalam menunjang operasional penyaluran pinjaman. Seiring belum menjadi peserta SLIK, dia bilang sejauh ini pihaknya menggunakan analisis kredit dengan menerapkan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. 

"Adapun pengganti SLIK dilakukan dengan mengumpulkan data nasabah secara mandiri dan mencari rekomendasi tentang karakter masing-masing nasabah dari lingkungan sekitar yang relevan," ujarnya.

Mengenai kinerja, LKM BKD Ponorogo mencatatkan pertumbuhan penyaluran pinjaman sebesar 0,18%, menjadi Rp 55,2 miliar per Juni 2026. Ke depannya, Mego menyampaikan pihaknya akan meningkatkan kinerja pinjaman dengan melakukan pengembangan produk, layanan, dan meningkatkan pemasaran.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong industri LKM melakukan penguatan kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai.

Baca Juga: Gelombang PHK Ancam Kualitas Kredit Konsumsi Perbankan

"Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Agusman menerangkan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News