JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah merampungkan aturan layanan bank tanpa kantor atau branchless banking. Regulasi yang bakal menghubungkan masyarakat pelosok desa ke sistem perbankan itu diperkirakan meluncur sebelum akhir tahun 2012 ini. Menurut sumber KONTAN di BI, beleid ini akan dikaitkan aturan izin berjenjang atau multiple license yang akan terbit November mendatang. Nanti, hanya bank di kelompok tiga dan empat yang boleh menjalankan bisnis ini. Mereka dianggap bermodal kuat sehingga mampu menyerap potensi kerugian yang muncul dari layanan tersebut. Selain financial inclusion, aturan ini juga meningkatkan efisiensi bank. Bank tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk membuka cabang di pelosok daerah. Mereka cukup memanfaatkan “agen” dalam menjangkau nasabah, baik pengumpulan, penyaluran kredit maupun transaksi.
LKM dan koperasi bisa jadi agen bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah merampungkan aturan layanan bank tanpa kantor atau branchless banking. Regulasi yang bakal menghubungkan masyarakat pelosok desa ke sistem perbankan itu diperkirakan meluncur sebelum akhir tahun 2012 ini. Menurut sumber KONTAN di BI, beleid ini akan dikaitkan aturan izin berjenjang atau multiple license yang akan terbit November mendatang. Nanti, hanya bank di kelompok tiga dan empat yang boleh menjalankan bisnis ini. Mereka dianggap bermodal kuat sehingga mampu menyerap potensi kerugian yang muncul dari layanan tersebut. Selain financial inclusion, aturan ini juga meningkatkan efisiensi bank. Bank tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk membuka cabang di pelosok daerah. Mereka cukup memanfaatkan “agen” dalam menjangkau nasabah, baik pengumpulan, penyaluran kredit maupun transaksi.