LKM didorong membiayai sektor tani, ternak, ikan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peran Lembaga Keuangan Mikro menyalurkan pembiayaan sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Sesuai Undang-undang Nomor 1 tentang LKM yang menyebut, lembaga keuangan ini memberi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam rilis yang diterbitkan, Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, saat ini, terdapat lebih dari 600.000 LKM di seluruh Indonesia. Ruang lingkup usaha mereka di antaranya memberikan pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, termasuk juga melakukan pengelolaan simpanan.

Memang ada beberapa LKM yang didirkan dengan fokus pada penyaluran pembiayaan di bidang pertanian. Namun, itu pun, jumlahnya belum banyak. Yaitu, sekitar enam LKM. Mereka adalah Nagari Koto Baru di Sumatera Barat, dan lima LKM lainnya yang tersebar di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu dan Jawa Timur.


"LKM ini memiliki keunggulan dalam penyediaan pembiayaan skala mikro, antara lain melayani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang unbankable, memberikan pelayanan keuangan yang relevan dengan kebutuhan riil masyarakat," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, kemarin.

Selama ini, OJK mencatat sedikitnya ada empat tantangan pembiayaan di sektor tani, ternak dan ikan. Pertama, akses keuangan. Yakni, keterbatasan jangkauan jaringan lembaga keuangan, produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha sektor pertanian, peternakan dan perikanan.

Kedua, ketersediaan informasi dan rendahnya literasi keuangan. Banyak usaha mikro, kecil dan menengah yang kekurangan informasi terkait sumber pembiayaan, kurangnya sosialisasi dan edukasi, serta tidak tersedianya basis data calon debitur. Ketiga, belum memadainya dukungan program pemerintah, linkage antara bank, asuransi, penjaminan, BPR dan LKM.

"Keempat, infrastruktur. Kurang meratanya ketersediaan jaringan telekomunikasi dalam mendukung jangkauan layanan keuangan, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha dan dukungan regulasi sektor jasa keuangan," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia