JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketiga POJK ini mengatur perizinan, kelembagaan, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Pengaturan ini akan efektif 1 Januari 2015. Berdasarkan POJK, LKM boleh berbentuk badan hukum koperasi dan perseroan terbatas. Untuk LKM dalam bentuk perseroan terbatas, sebesar 60% saham harus dimiliki pemerintah daerah atau badan usaha milik desa serta bentuk koperasi yang dapat diinisiasi oleh perorangan. "Selain itu, bisa pilih kegiatan usahanya mau konvensional atau syariah," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Rabu (19/11). Umumnya, LKM memiliki tiga kegiatan usaha, yakni pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha kepada anggota masyarakat. "Nanti para LKM ini juga bisa jadi agen branchless, jual asuransi mikro, reksadana. Apa saja yang penting masih berbau lembaga keuangan," tutur Firdaus.
LKM harus berizin OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketiga POJK ini mengatur perizinan, kelembagaan, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Pengaturan ini akan efektif 1 Januari 2015. Berdasarkan POJK, LKM boleh berbentuk badan hukum koperasi dan perseroan terbatas. Untuk LKM dalam bentuk perseroan terbatas, sebesar 60% saham harus dimiliki pemerintah daerah atau badan usaha milik desa serta bentuk koperasi yang dapat diinisiasi oleh perorangan. "Selain itu, bisa pilih kegiatan usahanya mau konvensional atau syariah," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Rabu (19/11). Umumnya, LKM memiliki tiga kegiatan usaha, yakni pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha kepada anggota masyarakat. "Nanti para LKM ini juga bisa jadi agen branchless, jual asuransi mikro, reksadana. Apa saja yang penting masih berbau lembaga keuangan," tutur Firdaus.