KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan berupa hapus buku di LKM dengan mengacu ketentuan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kualitas Aset pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai ketentuan hapus buku nantinya sangat membantu untuk mengendalikan kredit macet, meskipun penghapusan tetap harus memperhitungkan cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP). Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto menerangkan untuk penghapusan, harus mencadangkan PPAP terlebih dahulu sesuai yang tertuang dalam POJK 41/2024. Dengan demikian, sudah dicadangkan dahulu, baru dihapusbukukan.
Baca Juga: Ini Strategi Great Eastern Guna Mendorong Kinerja Asuransi Engineering "Untuk LKM BKD Kabupaten Pekalongan sementara ini belum sampai melakukan penghapusbukuan," katanya kepada Kontan, Kamis (24/9/2026). Untuk mengimplementasikan ketentuan itu, Hary mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan dengan perhitungan cadangan PPAP, sesuai dengan ketentuan. Dia juga bilang sejauh ini, penyebab pembiayaan bermasalah disebabkan kelesuan ekonomi yang menerpa para nasabah yang sebetulnya memiliki karakter pengembalian pinjaman yang bagus. Senada, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menilai ketentuan hapus buku dalam perubahan POJK 41/2024 begitu penting. "Sebab, hal itu merupakan salah satu mekanisme dalam penyelesaian pinjaman bermasalah setelah tidak bisa diselesaikan berdasarkan tahapan sebelumnya atau karena pinjaman benar tidak bisa ditagih," ujar Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego kepada Kontan, Kamis (24/9). Lebih lanjut, Mego menuturkan ketentuan hapus buku di perubahan POJK 41/2024, tidak terlalu berdampak terhadap LKM BKD Ponorogo. Hal itu karena selama ini pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur internal perusahaan. Mego menjelaskan jika nanti ketentuan itu berlaku, pihaknya tidak melakukan persiapan yang signifikan. Sebab, dia bilang pada dasarnya LKM BKD Ponorogo sudah punya kebijakan dan prosedur internal. "Dengan demikian, mungkin tinggal menyesuaikan saja dengan POJK yang baru," tuturnya. Mego menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penyebab kredit bermasalah di LKM, antara lain sistem pengawasan yang kurang memadai, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) lemah atau bahkan tidak memiliki SOP mitigasi risiko yang memadai, kapasitas sumber daya manusia dan budaya lembaga yang kurang mendukung, serta kondisi eksternal lainnya. Sementara itu, OJK menerangkan ketentuan mengenai hapus buku dimaksudkan untuk memastikan praktik tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, bertujuan agar penyajian laporan keuangan dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Bunga Deposito Bank Tinggi, BI dan Kemenkeu Ingatkan BLU Tak Kejar Special Rate "Dengan demikian, diharapkan berdampak positif dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9). Agusman menyampaikan OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa diterbitkan pada kuartal IV-2026. Sebagai informasi, jika menilik draft atau rancangan perubahan POJK 41/2024, penambahan ketentuan hapus buku tertuang di antara Pasal 110 dan Pasal 111, yakni Pasal 110A-C. Dalam Pasal 110A ayat (1) dan (2), dijelaskan LKM wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan tersebut wajib disetujui oleh Dewan Komisaris, sedangkan Prosedur wajib disetujui oleh Direksi. Berikutnya pada ayat (3) dan (4), Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai hapus buku, sedangkan Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hapus buku. Selanjutnya, Pasal 110B ayat (1) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap dana pinjaman atau pembiayaan yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%. Selain itu, ayat (2) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana. Dalam hal itu, pelaksanaan hapus buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.
Baca Juga: Transformasi Digital Percepat Transaksi Masyarakat, Literasi keuangan Kian Penting Dalam Pasal 110C ayat (1), dijelaskan LKM dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Tertera dalam Pasal 42, yakni LKM yang telah bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah. Kecuali, LKM telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan. Disebutkan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan dana, antara lain dalam bentuk penagihan kepada debitur, restrukturisasi kredit, penagihan kepada pihak yang memberikan garansi atas dana pinjaman atau pembiayaan, dan penyelesaian kredit melalui penjualan agunan. Dalam Pasal 110C ayat (2) tertuang juga LKM wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Pada ayat (3), disebutkan LKM wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai dana pinjaman atau pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News