JAKARTA. Serupa dengan bisnis perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat, nantinya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan memiliki lembaga penjaminan. Saat ini, perbankan sudah memiliki lembaga tersebut, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Suparlan, Plt Direktur LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, LPS versi LKM ini dapat berdiri apabila regulasi dan pengawasan kegiatan LKM sudah mulai berjalan. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah mengamanatkan LPS untuk LKM. Nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP,” jelas Suparlan. Dia bilang, pembentukan LPS dapat dibentuk oleh pemerintah daerah dan pihak LKM. Sejak bulan Juli 2014, OJK telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM.
LKM nanti bakal punya lembaga penjamin simpanan
JAKARTA. Serupa dengan bisnis perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat, nantinya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan memiliki lembaga penjaminan. Saat ini, perbankan sudah memiliki lembaga tersebut, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Suparlan, Plt Direktur LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, LPS versi LKM ini dapat berdiri apabila regulasi dan pengawasan kegiatan LKM sudah mulai berjalan. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah mengamanatkan LPS untuk LKM. Nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP,” jelas Suparlan. Dia bilang, pembentukan LPS dapat dibentuk oleh pemerintah daerah dan pihak LKM. Sejak bulan Juli 2014, OJK telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM.