KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan berupa LKM wajib menetapkan paling sedikit 1 Pemegang Saham Pengendali. Terkait hal itu, industri LKM menyambut positif adanya ketentuan tersebut. LKM Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menyebut sejauh ini, belum ada ketentuan yang mengatur PSP secara spesifik. Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego mengatakan tujuan adanya ketentuan PSP tersebut dapat berdampak positif agar mengentahui lebih jelas soal penanggung jawab utama di LKM, termasuk juga pendukung dana apabila LKM membutuhkan likuiditas.
"Kalau semua berjalan sesuai ketentuan dan pihak PSP dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai PSP, diyakini akan berdampak baik terhadap keberlangsungan LKM," ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/11/2026). Mego menerangkan saat ini LKM BKD Ponorogo sudah memiliki 2 PSP. Terkait kinerja, dia menyampaikan pinjaman yang disalurkan LKM BKD Ponorogo mencapai Rp 55,2 miliar per Oktober 2026.
Baca Juga: OJK Catat 136 LKM Berbadan Hukum Koperasi dan 99 PT per Agustus 2026 Sementara itu, LKM BKD Kabupaten Pekalongan menyampaikan adanya ketentuan terkait PSP sebagai penguatan dalam kelembagaan. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto menerangkan dengan adanya PSP tentu bisa memperjelas tanggung jawab LKM. "Dampaknya akan menjadikan tingkat kepercayaan nasabah meningkat dan ada pihak yang bertanggung jawab secara jelas," ucapnya kepada Kontan. Terkait kinerja, Hary mengatakan penyaluran pinjaman LKM BKD Kabupaten Pekalongan mencapai Rp 45 miliar per Oktober 2026. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ketentuan mengenai kewajiban LKM menetapkan paling sedikit 1 PSP bertujuan memastikan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab yang jelas atas keberlangsungan usaha, permodalan, dan tata kelola LKM. "Dengan demikian, dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan akuntabilitas LKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026). Asal tahu saja, dijelaskan dalam draft perubahan POJK 41/2024, bahwa PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada LKM dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas LKM dimaksud. Dalam Pasal 4A ayat (1), dijelaskan LKM wajib menetapkan paling sedikit 1 PSP. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan LKM berbentuk perseroan terbatas wajib menetapkan badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki jumlah nominal saham atau modal LKM sebesar 25% atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau jumlah nominal saham atau modal LKM kurang dari 25% dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian LKM baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai PSP.
Baca Juga: Nilai Simpanan Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tumbuh 7,70% per Agustus 2026 Pada ayat (3), dijelaskan LKM berbentuk koperasi wajib menetapkan paling sedikit 1 PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Pada ayat (4), disebutkan dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 pihak, LKM wajib menetapkan semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP. Berikutnya pada ayat (5), dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh LKM, OJK berwenang menetapkan PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (6), tertera penjelasan LKM wajib menyampaikan laporan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada OJK paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal penetapan PSP. Terkait kinerja, OJK mencatat nilai simpanan LKM mencapai Rp 0,63 triliun atau Rp 630 miliar per Agustus 2026, atau tumbuh 7,70% secara YoY.
Agusman menyampaikan kondisi itu menunjukkan penghimpunan simpanan LKM masih terjaga. Ke depannya, dia bilang LKM perlu terus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat untuk mendukung pertumbuhan penghimpunan simpanan secara berkelanjutan. Mengenai kinerja industri keseluruhan, OJK mencatat, nilai aset industri LKM per Agustus 2026 mencapai Rp 1,65 triliun, atau tumbuh 3,14% YoY. Adapun penyaluran pinjaman LKM per Agustus 2026 mencapai Rp 1,05 triliun, atau mengalami kontraksi 0,33% YoY.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Hapus Buku Pembiayaan Macet bagi LKM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News