JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mentransformasikan lembaga keuangan mikro (LKM) dan LKM syariah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS. Dalam draft matriks Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Transformasi LKM atau LKMS. OJK mewajibkan LKM menjadi BPR jika LKM telah memenuhi syarat sesuai UU tentang LKM dan POJK tentang Perizinan dan Kelembagaan LKM. Atau LKM telah memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 6 miliar. OJK menetapkan modal minimum sebesar Rp 6 miliar tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank atau pihak lain. Plus, dana tidak berasal dari bentuk pencucian uang.
LKM wajib menjadi BPR
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mentransformasikan lembaga keuangan mikro (LKM) dan LKM syariah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS. Dalam draft matriks Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Transformasi LKM atau LKMS. OJK mewajibkan LKM menjadi BPR jika LKM telah memenuhi syarat sesuai UU tentang LKM dan POJK tentang Perizinan dan Kelembagaan LKM. Atau LKM telah memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 6 miliar. OJK menetapkan modal minimum sebesar Rp 6 miliar tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank atau pihak lain. Plus, dana tidak berasal dari bentuk pencucian uang.