KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan berupa LKM wajib menetapkan paling sedikit 1 Pemegang Saham Pengendali. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ketentuan mengenai kewajiban LKM menetapkan paling sedikit 1 PSP bertujuan memastikan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab yang jelas atas keberlangsungan usaha, permodalan, dan tata kelola LKM.
"Dengan demikian, dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan akuntabilitas LKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026). Asal tahu saja, dijelaskan dalam draft perubahan POJK 41/2024, bahwa PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada LKM dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas LKM dimaksud. Dalam Pasal 4A ayat (1), dijelaskan LKM wajib menetapkan paling sedikit 1 PSP.
Baca Juga: Saham Big Banks Mulai Bangkit, Simak Rekomendasi Sahamnya Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan LKM berbentuk perseroan terbatas wajib menetapkan badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki jumlah nominal saham atau modal LKM sebesar 25% atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau jumlah nominal saham atau modal LKM kurang dari 25% dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian LKM baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai PSP. Pada ayat (3), dijelaskan LKM berbentuk koperasi wajib menetapkan paling sedikit 1 PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Pada ayat (4), disebutkan dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 pihak, LKM wajib menetapkan semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP. Berikutnya pada ayat (5), dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh LKM, OJK berwenang menetapkan PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (6), tertera penjelasan LKM wajib menyampaikan laporan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada OJK paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal penetapan PSP. Terkait kinerja, OJK mencatat nilai simpanan LKM mencapai Rp 0,63 triliun atau Rp 630 miliar per Agustus 2026, atau tumbuh 7,70% secara Year on Year (YoY).
Agusman menyampaikan kondisi itu menunjukkan penghimpunan simpanan LKM masih terjaga. Ke depannya, dia bilang LKM perlu terus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat untuk mendukung pertumbuhan penghimpunan simpanan secara berkelanjutan. Mengenai kinerja industri keseluruhan, OJK mencatat, nilai aset industri LKM per Agustus 2026 mencapai Rp 1,65 triliun, atau tumbuh 3,14% YoY. Adapun penyaluran pinjaman LKM per Agustus 2026 mencapai Rp 1,05 triliun, atau mengalami kontraksi 0,33% YoY.
Baca Juga: Aturan Baru, Fintech Lending Bakal Diwajibkan Bentuk Dana Persiapan Likuidasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News