KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong belanja produk dalam negeri (PDN). Salah satunya melalui katalog elektronik (e-katalog) pengadaan barang dan jasa pemerintah. Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Yulianto Prihhandoyo menjelaskan, produk impor di e-katalog akan dibekukan apabila produk tersebut telah bisa diproduksi produsen dalam negeri. Jadi, pembekuan produk impor dilakukan karena sudah ada substitusi produk serupa yang dibuat produsen dalam negeri. “Dari catatan kami, sebanyak 15.556 produk impor yang kami bekukan karena dinilai sudah terdapat substitusi PDNnya,” ujar Yulianto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).
Baca Juga: Jokowi: Produk Dalam Negeri di E-Katalog Jangan Hanya Dilihat Saja, Tapi Dibeli Yulianto menyebut, produk-produk impor yang dibekukan tersebut didominasi alat kesehatan, peralatan pendidikan, perkakas dan peralatan elektronik perkantoran. Selain itu, LKPP mendorong produsen dalam negeri terus meningkatkan kualitas dan harga yang kompetitif. Kementerian/lembaga dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga terus mendorong dan mengawal agar dua aspek tersebut semakin baik kedepannya. “Kita juga terus mendorong importir/
principal produk luar untuk investasi (buat pabrik misalnya) di Indonesia,” ucap Yulianto. Lebih lanjut Yulianto mengatakan, secara prinsip para produsen harus siap menangkap peluang belanja Pemerintah melalui kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang nilai potensinya sangat besar. Ia menyebut, sudah ada beberapa upaya yang pemerintah lakukan untuk mendukung kesiapan produsen tersebut. Di antaranya memberikan informasi rencana belanja kementerian/lembaga dan pemda setiap awal tahun. Sehingga para investor/produsen dalam negeri bisa menyiapkan investasi produksi sedini dan sebaik mungkin. Pemerintah juga sedang menyiapkan kartu kredit pemerintah sebagai alternatif pembayaran klaim pembelian. “Khusus untuk UMK, keberadaan kartu kredit pemerintah ini diharapkan membantu percepatan pencairan klaim dana pembelian produknya. Sehingga
cashflow modal usahanya jadi tetap terjaga,” ujar Yulianto. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi peningkatan signifikan produk dalam negeri yang masuk ke dalam e-Katalog. Berdasarkan laporan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi jumlah produk dalam negeri di e-Katalog meningkat dari semula 50 ribu hingga sekarang mencapai 3,4 juta produk.
Baca Juga: Kontribusi UMK di Proyek Pemerintah Masih Rendah “Saya hanya titip, kalau sudah masuk barang-barang produk-produk dalam negeri kita ke e-Katalog. Jangan dibiarkan hanya masuk saja, tapi dibeli. Kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, provinsi, kota, kabupaten semuanya tengok itu e-Katalog, beli. Percuma kita meng-
collect untuk dimasukkan ke e-Katalog hanya ditonton, tidak dibeli, untuk apa?,” ujar Jokowi. Jokowi mencontohkan, pengadaan seragam militer untuk TNI dan Polri harus dipenuhi dengan produk dalam negeri karena Indonesia adalah produsen dari seragam tersebut. “Jangan sampai, ini saya minta di Kemenhan, di Polri, seragam militer, kita ini bisa bikin, ekspor ke semua negara, eh kita malah beli dari luar. Sepatu, senjata, kita bisa bikin
loh. Kalau yang canggih-canggih, silakan, yang mau beli pesawat tempur, karena memang kita belum bisa. Tapi kalau senjata, peluru, kita sudah bisa, apalagi hanya sepatu,” ucap Jokowi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .