KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar ekonomi lebih hidup, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terus mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, adanya Inpres 2/2022 membangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi. Ia berharap belanja PDN dapat mempercepat pembangunan pemerataan ekonomi. Serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif.
LKPP: Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp 320,5 Triliun dari Target Rp 400 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar ekonomi lebih hidup, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terus mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, adanya Inpres 2/2022 membangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi. Ia berharap belanja PDN dapat mempercepat pembangunan pemerataan ekonomi. Serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif.