JAKARTA. Pemerintah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) untuk menyusun katalog elektronik atau e-katalog terhadap produk-produk yang akan ditenderkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penggelembungan harga barang yang bisa terjadi dalam proses lelang. "Pada dasarnya, Presiden menginginkan supaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah itu lebih tepat, lebih ringkas, dan lebih bersih. Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP diberikan beberapa instruksi untuk mewujudkan itu. Instruksi utama berkaitan dengan e-katalog," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014). Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memuluskan rencana membuat e-katalog tersebut.
LKPP diminta buat e-catalog pengadaan nasional
JAKARTA. Pemerintah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) untuk menyusun katalog elektronik atau e-katalog terhadap produk-produk yang akan ditenderkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penggelembungan harga barang yang bisa terjadi dalam proses lelang. "Pada dasarnya, Presiden menginginkan supaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah itu lebih tepat, lebih ringkas, dan lebih bersih. Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP diberikan beberapa instruksi untuk mewujudkan itu. Instruksi utama berkaitan dengan e-katalog," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014). Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memuluskan rencana membuat e-katalog tersebut.