KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman dengan lima kementerian terkait pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa secara sektoral. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Pertanian (Kemtan). Dengan begitu, e-katalog sektoral di Iima kementerian ini bisa menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember Ialu.
LKPP gandeng lima kementerian untuk buat e-katalog sektoral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman dengan lima kementerian terkait pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa secara sektoral. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Pertanian (Kemtan). Dengan begitu, e-katalog sektoral di Iima kementerian ini bisa menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember Ialu.