JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengaku kesusahan mendongkrak jumlah barang yang masuk dalam e-katalog. Salah satu ganjalannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kepala LKPP Agus Prabowo bilang, keberadaan UU tersebut membuat vendor enggan memasukkan barang dan jasa ke katalog elektronik pemerintah. Keengganan itu disebabkan oleh pola pembayaran pemerintah yang baru bisa dilakukan setelah barang atau jasa diberikan oleh vendor. Karena alasan inilah, menurut Agus, sampai saat ini jumlah item barang dan jasa dalam katalog elektronik pemerintah baru mencapai sekitar 62.000 item. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar item barang dan jasa dalam e-katalog bisa ditingkatkan sampai satu juta. "Sulit, sebab karakter e-commerce bayar dulu, tapi prinsip UU Keuangan Negara, uang baru bisa digunakan setelah manfaat diterima," katanya.
LKPP minta UU Keuangan Negara direvisi
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengaku kesusahan mendongkrak jumlah barang yang masuk dalam e-katalog. Salah satu ganjalannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kepala LKPP Agus Prabowo bilang, keberadaan UU tersebut membuat vendor enggan memasukkan barang dan jasa ke katalog elektronik pemerintah. Keengganan itu disebabkan oleh pola pembayaran pemerintah yang baru bisa dilakukan setelah barang atau jasa diberikan oleh vendor. Karena alasan inilah, menurut Agus, sampai saat ini jumlah item barang dan jasa dalam katalog elektronik pemerintah baru mencapai sekitar 62.000 item. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar item barang dan jasa dalam e-katalog bisa ditingkatkan sampai satu juta. "Sulit, sebab karakter e-commerce bayar dulu, tapi prinsip UU Keuangan Negara, uang baru bisa digunakan setelah manfaat diterima," katanya.