KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan yang implementasi fisiknya bakal aktif per Juni 2018 ini memiliki potensi menjaring belanja besar pemerintah dan mempermudah kendala yang sebelumnya ditemui kementerian dan lembaga dalam pengadaan barang dan jasa. Asal tahu sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dari Rp 2.200 triliun APBN saat ini, terdapat sekitar Rp 900 triliun dana yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. Namun per Desember 2017 baru Rp 350 triliun yang masuk Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) alias e-procurement.
LKPP siapkan katalog belanja e-commerce pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan yang implementasi fisiknya bakal aktif per Juni 2018 ini memiliki potensi menjaring belanja besar pemerintah dan mempermudah kendala yang sebelumnya ditemui kementerian dan lembaga dalam pengadaan barang dan jasa. Asal tahu sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dari Rp 2.200 triliun APBN saat ini, terdapat sekitar Rp 900 triliun dana yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. Namun per Desember 2017 baru Rp 350 triliun yang masuk Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) alias e-procurement.