KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik. Adanya RUU pengadaan barang/jasa publik diantaranya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital), menciptakan satu pasar nasional (K/L/PD, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif. Kemudian untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penyusunan RUU tersebut. Anis meminta LKPP harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada terkait pengadaan barang/jasa. Mulai dari UU, PP, Perpres, atau aturan lainnya yang bersinggungan.
LKPP Susun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, DPR Berharap Belanja PDN Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik. Adanya RUU pengadaan barang/jasa publik diantaranya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital), menciptakan satu pasar nasional (K/L/PD, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif. Kemudian untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penyusunan RUU tersebut. Anis meminta LKPP harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada terkait pengadaan barang/jasa. Mulai dari UU, PP, Perpres, atau aturan lainnya yang bersinggungan.