JAKARTA. Perusahaan asuransi rupanya harus melancarkan perlawanan lebih keras dalam mempertahankan perannya sebagai penjamin proyek. Sebab, dalam draf final rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menegaskan, bisnis penjaminan proyek (surety bond) tidak masuk ranah perusahaan asuransi. "Asuransi itu di jual beli risiko, bukan di ranah finansial," ujar Deputi Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo, Minggu (4/10). Pernyataan Agus ini mengomentari penolakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atas Keppres itu. Calon beleid itu sudah dibahas lintas departemen dan tinggal ditandangani presiden.
LKPP Tegaskan Surety Bond Produk Bank
JAKARTA. Perusahaan asuransi rupanya harus melancarkan perlawanan lebih keras dalam mempertahankan perannya sebagai penjamin proyek. Sebab, dalam draf final rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menegaskan, bisnis penjaminan proyek (surety bond) tidak masuk ranah perusahaan asuransi. "Asuransi itu di jual beli risiko, bukan di ranah finansial," ujar Deputi Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo, Minggu (4/10). Pernyataan Agus ini mengomentari penolakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atas Keppres itu. Calon beleid itu sudah dibahas lintas departemen dan tinggal ditandangani presiden.