KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan membayar tagihan dana talangan jalan tol periode Oktober 2018 hingga Januari 2019. Namun pembayaran tersebut menunggu sejumlah persyaratan. Antara lain adalah laporan hasil verifikasi (LHV) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan permohonan pembayaran. "LMAN akan melakukan pembayaran setelah LHV BPKP dan permohonan pembayaran diterima," ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6).
Sebelumnya BPKP telah selesai melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan berdasarkan angka yang diajukan sebelumnya oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp 5,03 triliun. Tagihan yang diverifikasi tersebut merupakan tagihan periode 13 Oktober 2018 sampai 18 Januari 2019. Rahayu bilang mulai minggu ini akan dilakukan exit meeting atas hasil verifikasi BPKP tersebut. "Selanjutnya, dari hasil exit meeting BPKP akan menyampaikan LHV kepada LMAN," terang Rahayu. Sementara itu, BPJT juga telah mengirim surat permohonan pembayaran dana talangan jalan tol. Kepala BPJT Danang Parikesit bilang, ada dua surat yang disampaikan kepada LMAN. Pertama adalah surat permohonan verifikasi dana talangan dan kedua adalah surat permohonan pembayaran dana talangan jalan tol.