LMAN & BPJT teken pencarian dana pengadaan lahan



JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman terkait pengadaan lahan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan 23 Perusahaan Jalan Tol (BUJT) di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (4/4).

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pendanaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. Tak hanya itu, penandatanganan MoU tersebut merupakan persyaratan sebelum pencairan dana talangan pengadaan lahan oleh LMAN, BPJT dan BUJT.

Adapun pendanaan pengadaan tanah terbagi menjadi dua skema. Skema pembayaran langsung melalui penyaluran dana pengadaan tanah oleh LMAN kepada penerima ganti rugi. Kedua, skema tidak langsung melalui pembayaran tidak langsung yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan sesudahnya.


Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, dukungan terhadap proyek strategis itu ditindaklanjuti sengan alokasi pembiayaan investasi sebesar Rp 16 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 16 triliun dan dalam APBN 2017 sebesar Rp 20 triliun.

"Land funding pada batch pertama mencapai Rp 13,1 triliun," kata Puspa dalam laporannya, Selasa pagi.

Anggaran pembiayaan lahan tersebut terdiri dari 28 proyek infrastruktur jalan tol, 20 juta lebih meter persegi (m2) luas tanah, dan 20.017 bidang tanah dengan 28 BUJT.

Pada tahap kedua, pembiayaan lahan sebesar Rp 20 triliun untuk 22 proyek jalan tol, satu proyek infrastruktur pelabuhan, tiga infrastruktur perkeretaapian, dan 24 proyek bendungan.

Sementara tahap ketiga, LMAN mengusulkan pembiayaan lahan untuk 17 proyek jalan tol, 47 bendungan, tiga jaringan irigasi, tiga pelabuhan, tiga jalur kereta api, dan enam bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini