KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru saja melakukan penandatanganan perjanjian pengoperasian, pemanfaatan dan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak di Bontang dengan PT Badak NGL. Penandatanganan perjanjian ini merupakan rangkaian proses pengelolaan Kilang LNG Badak yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara dan telah diserahkelolakan kepada LMAN melalui Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-114/KN/2016. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo penandatanganan perjanjian ini merupakan upaya dari pemerintah dan arahan dari Wakil Menteri ESDM pada tanggal 6 November 2017 agar seluruh pihak mencari solusi terbaik dalam mempertahankan operasi kilang LNG Badak Pasca 2017.
LMAN gaet Badak NGL operasikan kilang Bontang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru saja melakukan penandatanganan perjanjian pengoperasian, pemanfaatan dan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak di Bontang dengan PT Badak NGL. Penandatanganan perjanjian ini merupakan rangkaian proses pengelolaan Kilang LNG Badak yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara dan telah diserahkelolakan kepada LMAN melalui Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-114/KN/2016. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo penandatanganan perjanjian ini merupakan upaya dari pemerintah dan arahan dari Wakil Menteri ESDM pada tanggal 6 November 2017 agar seluruh pihak mencari solusi terbaik dalam mempertahankan operasi kilang LNG Badak Pasca 2017.