KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mempermudah proses pendanaan pengadaan tanah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), kini anggaran untuk pembebasan lahan untuk proyek-proyek tersebut dibuat semakin fleksibel. Direktur LMAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rahayu Puspasari mengatakan, pemerintah telah membuat terobosan dalam masalah itu sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). PMK ini menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017. “PMK Nomor 100/PMK.06/2019 ini hadir pertama, memperkenalkan skema yang lebih fleksibel karena dalam skema ini kita mengakomodir perkembangan yang ada di lapangan kemudian melakukan penyesuaian. Apa yang disesuaikan? Fleksibilitas penggunaan dananya,” kata Rahayu dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (15/8).
LMAN: Pemerintah punya terobosan untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mempermudah proses pendanaan pengadaan tanah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), kini anggaran untuk pembebasan lahan untuk proyek-proyek tersebut dibuat semakin fleksibel. Direktur LMAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rahayu Puspasari mengatakan, pemerintah telah membuat terobosan dalam masalah itu sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). PMK ini menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017. “PMK Nomor 100/PMK.06/2019 ini hadir pertama, memperkenalkan skema yang lebih fleksibel karena dalam skema ini kita mengakomodir perkembangan yang ada di lapangan kemudian melakukan penyesuaian. Apa yang disesuaikan? Fleksibilitas penggunaan dananya,” kata Rahayu dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (15/8).