KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100 tahun 2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan. Pada PMK tersebut, pasal 8 ayat e yang sebelumnya ada pada PMK 21 tahun 2017 kini dicabut. Pasal tersebut berbunyi memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Baca Juga: LMAN Tandatangani Nota Kesepahaman Komitmen Pembayaran Dana Talangan BUJT 2019
LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100 tahun 2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan. Pada PMK tersebut, pasal 8 ayat e yang sebelumnya ada pada PMK 21 tahun 2017 kini dicabut. Pasal tersebut berbunyi memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Baca Juga: LMAN Tandatangani Nota Kesepahaman Komitmen Pembayaran Dana Talangan BUJT 2019