LMAN Tandatangani Nota Kesepahaman Komitmen Pembayaran Dana Talangan BUJT 2019



Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7). Nota kesepahaman ini berisikan tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama yaitu pertama, nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13.103.760.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15.030.409.071.679,00 (lima belas triliun tiga puluh miliar empat ratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Melalui nota kesepahaman ini, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasar pada Laporan Hasil Verifikasi dan/atau Pengawasan BPKP.


Sampai dengan 5 Juli 2019, LMAN telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp34,735 Triliun atau 92,8Yo dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,403 Triliun.

LMAN menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di Tahun 2019. Untuk dapat mewujudkan hal ini, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemeneterian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran. Percepatan pengadaan tanah harus tetap mengutamakan tata kelola keuangan negara yang baik, yaitu dengan cara menjaga legalitas dan keakuratan dokumen. Sejauh ini, Kementerian Keuangan dan jajarannya telah berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pendanaan melalui beberapa cara sebagai berikut:

Pertama, dengan melakukan penguatan regulasi dan prosedur terkait pendanaan pengadaan tanah. Fleksibilitas pendanaan merupakan hal strategis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tanah, namun demikian pertanggungjawaban dan akuntabilitas proses serta dokumen harus tetap dijaga. Penguatan regulasi yang prudence, jelas alur pertanggungjawaban, mudah untuk dilaksanakan dan penyesuaian perkembangan kebijakan yang dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, penyempurnaan proses dan keakuratan dokumen pengadaan tanah dari hulu sampai dengan hilir yang terus ditingkatkan. Penggunaan teknologi informasi dimungkinkan untuk mempercepat proses dan efisiensi waktu pengerjaan.

Ketiga, adanya peningkatan sinergitas antar instansi terkait dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. LMAN tidak dapat melakukan pembayaran dan pengembalian dana badan usaha tanpa adanya data dan dokumen akurat, sesuai dan lengkap. Untuk itu, sinergitas antar instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BPKP, Kementerian Keuangan dan koordinasi oleh Menko Perekonomian merupakan hal krusial yang tetap harus dijaga.

Tentang Lembaga Manajemen Aset Negara

Pada 16 Desember 2015, Kementerian Keuangan membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebuah satuan kerja baru di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum. LMAN mendapatkan mandat untuk melakukan optimalisasi aset- aset negara melalui aktivitas inti, yaitu pengelolaan properti negara (property management) dan solusi asset (asset solution/advisory). Selain itu, LMAN juga diberi mandat untuk melaksanakan pengelolaan dan pendanaan tanah proyek-proyek strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini