Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7). Nota kesepahaman ini berisikan tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha. Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama yaitu pertama, nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13.103.760.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15.030.409.071.679,00 (lima belas triliun tiga puluh miliar empat ratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Melalui nota kesepahaman ini, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasar pada Laporan Hasil Verifikasi dan/atau Pengawasan BPKP.
LMAN Tandatangani Nota Kesepahaman Komitmen Pembayaran Dana Talangan BUJT 2019
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7). Nota kesepahaman ini berisikan tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha. Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama yaitu pertama, nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13.103.760.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15.030.409.071.679,00 (lima belas triliun tiga puluh miliar empat ratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Melalui nota kesepahaman ini, pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasar pada Laporan Hasil Verifikasi dan/atau Pengawasan BPKP.