KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jane Street Global Trading yang berbasis di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan terhadap London Metal Exchange (LME) sebesar US$ 15,3 juta. Gugatan tersebut terkait keputusan LME yang melakukan pembatalan perdagangan nikel pada bulan Maret lalu. Ini merupakan gugatan kedua yang diterima LME dalam minggu ini. Sebelumnya, hedge fund Elliott Associates juga menggugat LME senilai US$ 456 juta untuk masalah serupa. LME yang dimiliki oleh Bursa dan Kliring Hong Kong sedang diperiksa oleh regulator setelah menghentikan aktivitas dan membatalkan perdagangan nikel pada 8 Maret silam. Penghentian dan pembatalan tersebut dilakukan karena volatilitas nikal yang membuat harga melonjak berlipat ganda menjadi lebih dari US$ 100.000 per ton dalam beberapa jam.
LME Digugat US$ 471,3 Juta karena Pembatalan Perdagangan Nikel di Maret 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jane Street Global Trading yang berbasis di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan terhadap London Metal Exchange (LME) sebesar US$ 15,3 juta. Gugatan tersebut terkait keputusan LME yang melakukan pembatalan perdagangan nikel pada bulan Maret lalu. Ini merupakan gugatan kedua yang diterima LME dalam minggu ini. Sebelumnya, hedge fund Elliott Associates juga menggugat LME senilai US$ 456 juta untuk masalah serupa. LME yang dimiliki oleh Bursa dan Kliring Hong Kong sedang diperiksa oleh regulator setelah menghentikan aktivitas dan membatalkan perdagangan nikel pada 8 Maret silam. Penghentian dan pembatalan tersebut dilakukan karena volatilitas nikal yang membuat harga melonjak berlipat ganda menjadi lebih dari US$ 100.000 per ton dalam beberapa jam.