KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN: Tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).