JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada persekongkolan dalam pembangunan proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro rupanya tak memuaskan PT LNG Energi Utama (LNG-EU). LNG-EU yang merupakan salah satu peserta tender proyek itu mengancam menggugat Mitsubishi. Sebab, Energi Utama merasa dirugikan dengan persekongkolan tersebut. "Kami meminta ganti rugi atas segala kerugian, baik kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya potensi keuntungan, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," jelas OC Kaligis, kuasa hukum Energi Utama, Senin (11/4). Klaim energi Utama, total kerugiannya US$ 709 juta. Kaligis sudah mengirim somasi kepada Mitsubishi Corporation agar segera memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan PT LNG Energi Utama. Di memberikan waktu delapan hari bagi perusahaan Jepang itu untuk merespon somasinya.
LNG Energi Utama akan gugat Mitsubishi
JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada persekongkolan dalam pembangunan proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro rupanya tak memuaskan PT LNG Energi Utama (LNG-EU). LNG-EU yang merupakan salah satu peserta tender proyek itu mengancam menggugat Mitsubishi. Sebab, Energi Utama merasa dirugikan dengan persekongkolan tersebut. "Kami meminta ganti rugi atas segala kerugian, baik kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya potensi keuntungan, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," jelas OC Kaligis, kuasa hukum Energi Utama, Senin (11/4). Klaim energi Utama, total kerugiannya US$ 709 juta. Kaligis sudah mengirim somasi kepada Mitsubishi Corporation agar segera memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan PT LNG Energi Utama. Di memberikan waktu delapan hari bagi perusahaan Jepang itu untuk merespon somasinya.