Lobster ditolak Badan Karantina, Sayuti sakit gigi



BALIKPAPAN. Sayuti, nelayan Kelurahan Manggar di Balikpapan, Kalimantan Timur, tengah menjajaki usaha menjadi pengepul rajungan setahun belakangan ini. Namun, belum lagi usahanya berhasil,  kini dia harus gigit jari, akibat gagal mengirimkan sedikitnya 160 ekor rajungan ke Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I yang berkantor di Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan menolak pengiriman seratusan rajungan itu lantaran dalam kondisi berat di bawah 55 gram, dan satu dalam kondisi bertelur.

Sayuti bersama dua rekannya menyaksikan dengan mimik pasrah kala rajungan miliknya disita Balai Karantina. Sayuti terlihat terus bertopang dagu. “Sampai sakit gigi seperti ini memikirkan mendapat (surat) penolakan (dari karantina),” kata Sayuti. 


Sayuti dkk mengirim rajungan yang sudah direbus dalam 10 kotak styrofoam. Satu kotak ditolak kantor karantina, lalu disita. “Dilihat saja ukuran sekecil ini dan ada yang bertelur, sudah pasti tidak bisa dikirim,” kata Arafat Taslim, Koordinator Karantina untuk Bandara Sepinggan.

“(Kerugian) satu kilogram Rp 35.000 dikali delapan kilogram dalam satu boks. Masih ada lagi lima kilogram lagi di rumah,” kata Sayuti. 

Sepanjang Selasa hingga sore harinya, ada 5,5 ton atau sekitar 16.900 hewan dengan mayoritas kepiting, lobster, dan rajungan ke luar Balikpapan tujuan Jakarta, Semarang, Surabaya, hingga ke luar negeri seperti Hongkong dan Singapura. 

Dari jumlah tersebut, 291 kepiting dan 161 rajungan gagal dikirim karena ditolak badan karantina. Empat pedagang kepiting dan satu pengepul rajungan tersandung. 

Kondisi ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/ 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).

Permen ini melarang penangkapan kepiting bakau (Scylla spp) dengan lebar karapas kurang dari 15 cm, rajungan (Portunus pelagicus spp) di bawah 10 cm, dan udang lobster (Panulirus spp) dengan cangkang kurang dari 8 cm. 

Permen juga melarang penangkapan hewan jenis ini yang sedang bertelur. Menyusul Permen ini, terbit Surat Edaran Men-KP No.18/MEN-KP/I/2015. Surat edaran ini mencantumkan ukuran bobot lobster, kepiting, dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap. 

Kepala Badang Karantina Balikpapan, Siti Chadidjah mengungkapkan, pihaknya telah jauh hari menyosialisasi Permen dan surat edaran Men-KP. Kenyataannya, masih ada saja pengepul dan pedagang yang coba-coba mengirim kepiting, lobster, maupun rajungan ke luar melalui Balikpapan. 

Sebelum Sayuti, Badan Karantina mencatat 13 kali penggagalan pengiriman lain yang dilakukan sejumlah pengepul yang masih saja ‘gigih’sejak 23 Januari 2015 lalu. “Salah satunya ada yang namanya Rudi. Dia ini berulang kali dapat surat penolakan. Dia ini sebenarnya tahu. Dia selalu hadir di tiap sosialisasi,” kata Siti.

Beberapa modus  Berkembang modus untuk mencoba memuluskan pengiriman kepiting, lobster, dan rajungan yang terlarang menurut peraturan Men-KP. Balai Karantina sempat menggagalkan kedatangan 20 lobster bertelur dari Jakarta. 

Lobster dikemas dalam es batu untuk menyamarkan keberadaan telurnya yang berwarna jingga. Pengiriman dengan menggunakan es batu diyakini salah satu upaya untuk mengelabui. “Telurnya tetap terlihat warna oranye. (Disamarkan es batu tapi) Tetap bisa terlihat,” kata Siti.

Sejak Permen terbit, kata Siti, masih saja sejumlah pengepul dan pedagang coba-coba mengirim kepiting, lobster, dan rajungan yang melanggar kriteria dalam Permen. 

Sayuti salah satu pengepul yang menyelipkan rajungan bertelur di antara rajungan jantan. Kepiting dan rajungan bertelur biasanya diletakkan di bagian bawah dari yang jantan dengan harapan yang bertelur lolos dari pemeriksaan. "Pengirim menaruhnya di bawah tumpukan kepiting jantan sehingga tidak kelihatan," kata dia. 

Hewan betina bertelur, tutur Kepala Seksi Pengawas, Pengendalian, dan Informasi Badan Karantina, Yuni Irawati Wijaya, lebih mahal ketimbang tidak bertelur dan yang jantan. Diduga hal inilah yang membuat pengepul maupun pedagang tetap coba-coba mengirim dan memperdagangkannya. 

“Lobster saja bisa Rp 350.000-an. Kepiting betina bertelur Rp 150.000 per kg. Kepiting jantan Rp 100.000 per kg,” kata Yuni.(Kontributor Balikpapan, Dani Julius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa