Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada tahun 2029, namun pengamat pajak menyebut target tersebut sangat optimis.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa peningkatan local taxing power dari 1,3% saat ini menjadi 2,9% dalam lima tahun mendatang (2025-2029) merupakan tantangan besar.

Meski demikian, Prianto menyoroti beberapa kendala yang masih menghambat peningkatan local taxing power saat ini.  "UU HKPD hadir pada 2022 karena salah satu penyebabnya adalah masalah rendahnya local taxing power," ujarnya pada Senin (14/10).


Baca Juga: Muluskan Program Andalan, Prabowo Berencana Otak-atik Anggaran 2025

Ia menjelaskan, local taxing power adalah kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai diterapkan melalui peraturan daerah (perda) yang akan berlaku pada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Prianto menyebut ada empat faktor yang menyebabkan rendahnya local taxing power dari sisi pemerintah daerah sebelum penerapan UU HKPD melalui perda.

Pertama, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih terbatas.

Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku di 2025, Kemenkeu Sebut Ini Bukan Beban Tambahan

Kedua, pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan penegakan hukumnya masih belum efektif.

Ketiga, sentralisasi perpajakan di tingkat pemerintah pusat masih dominan, dan keempat, program intensifikasi serta ekstensifikasi belum berjalan optimal.

Dari sisi masyarakat sebagai wajib pajak, rendahnya local taxing power disebabkan oleh dua faktor.

Pertama, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah masih rendah. Kedua, peran perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan belum maksimal.

Prianto menyatakan, penerapan UU HKPD beserta aturan turunannya dalam bentuk perda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan langkah awal untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Meningkat, Ekonom: Waspada Perekonomian Global Masih Tak Pasti

Namun, karena perda tersebut baru akan diterapkan pada 2024, hasil dari upaya peningkatan ini belum dapat dilihat. "UU HKPD baru diterapkan di 2024 setelah ada perda di masing-masing daerah, jadi saat ini belum bisa dilihat keberhasilannya," jelas Prianto.

Selanjutnya: Dunia Rentan Pandemi, Tahun Ini Saja Sudah Terjadi 17 Wabah Penyakit Berbahaya

Menarik Dibaca: Dunia Rentan Pandemi, Tahun Ini Saja Sudah Terjadi 17 Wabah Penyakit Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli