KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada tahun 2029, namun pengamat pajak menyebut target tersebut sangat optimis. Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa peningkatan local taxing power dari 1,3% saat ini menjadi 2,9% dalam lima tahun mendatang (2025-2029) merupakan tantangan besar. Meski demikian, Prianto menyoroti beberapa kendala yang masih menghambat peningkatan local taxing power saat ini. "UU HKPD hadir pada 2022 karena salah satu penyebabnya adalah masalah rendahnya local taxing power," ujarnya pada Senin (14/10).
Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada tahun 2029, namun pengamat pajak menyebut target tersebut sangat optimis. Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa peningkatan local taxing power dari 1,3% saat ini menjadi 2,9% dalam lima tahun mendatang (2025-2029) merupakan tantangan besar. Meski demikian, Prianto menyoroti beberapa kendala yang masih menghambat peningkatan local taxing power saat ini. "UU HKPD hadir pada 2022 karena salah satu penyebabnya adalah masalah rendahnya local taxing power," ujarnya pada Senin (14/10).