KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2021 kembali dibuka. Kali ini, ada seleksi P3K Guru 2021 tahap 2. Pemilihan formasi seleksi P3K Guru 2021 tahap 2 hanya berlangsung di website sscasn.bkn.go.id. Sesuai pengumuman di website gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dimulai sejak 24 Oktober 2021. Pemilihan formasi P3K Guru 2021 dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2021 Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk P3K Guru.
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.
- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2
- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
- Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
- Pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2: 24-30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi P3K Guru tahap 2: 4 November 2021
- Cetak kartu peserta: 4-7 November 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2: 8-12 November 2021
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 18 November 2021.
- Masa sanggah tahap 2 (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021
- Jawab sanggah tahap 2: 21-27 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah tahap 2: 28 November 2021