KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline. Penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024 dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerapan MFA ini sudah menjadi praktik umum di tingkat internasional untuk menjaga keamanan data.
Login DJP Online Pakai Kode Verifikasi MFA, Ditjen Pajak: Untuk Keamanan Data
KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline. Penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024 dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerapan MFA ini sudah menjadi praktik umum di tingkat internasional untuk menjaga keamanan data.