JAKARTA. Perkara hak cipta logo Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) antara kubu Oesman Sapta dan Prabowo Subianto cs akhirnya mencapai babak final. Majelis Hakim Jakarta Pusat memutuskan hak cipta logo HKTI masih tetap berada di tangan Prabowo Cs. "Megadili menerima eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap Suko Triyono, ketua majelis hakim dalam perkara ini dalam amar putusannya, Rabu (12/8). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, gugatan Oesman yang menjabat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI memiliki nilai
nebis in idem. Pasalnya gugatan yang diajukan memiliki persamaan dengan gugatan sebelumnya pada 9 Juni 2011 silam.
Suko menjelaskan, gugatan ini juga memenuhi empat kriteria perkara
nebis in idem. Misalnya, memiliki putusan yang telah berkuatan hukum, materi objek dan subjeknya sama. Syarat lain, alasan mengajukan gugatan sama kemudian, serta pihak sebagai penggugat dan tergugat juga sama. "Kriteria ini memiliki sifat kumulatif dan majelis menilai, gugatan dengan nomor perkara 21/HKI/Cipta/2015/PN Jkt. Pst memenuhi kriterita tersebut," tambah dia. Dia menambahkan, ada tiga putusan lain yang telah memiliki kekuatan hukum terkait kasus ini. Pertama, pada 9 Juli 2011 itu, ketika kubu Prabowo Cs menjadi penggugat menggugat kubu Oesman. Lantaran kubu Oesman tak hadir sebagai tergugat, majelis hakim mengabulkan gugatan Prabowo. Tak terima, kubu Oesman pun lantas mengajukan perlawanan mengenai putusan tersebut. Tapi, perlawanan itu ditolak oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Masih tak terima, kubu Oesman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi dengan MA pun kasasi tersebut ditolak. Hal tersebut jelas menguatkan dalil PN Jakarta Pusat yang mengatakan hak cipta HKTI berada di tangan Prabowo Cs. Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Prabowo Cs menilai menyambut gembira. "Memang sudah seperti itu seharusnya, mau siapapun hakimnya kalau melihat gugatan yang sama seperti gugatan sebelumnya maka gugatannya tak diterima," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin. Ia juga mengatakan, tak mengetahui maksud dan latar belakang penggugat yang mengajukan gugatan ini lagi. Padahal, materi gugatannya sama seperti dengan yang terdahulu. "Atas putusan ini pula semakin menguatkan bahwa yang berhak memegang logo HKTI itu adalam kubu Prabowo sebagaimana seperti putusan 2011 lalu," tambah Abdillah, kuasa hukum kubu Prabowo cs.
Sementara kubu Oesman Sapta memilih untuk bungkam. Pihaknya tak mau memberikan pernyataan setelah sidang putusan selesai. Perkara ini bermula saat logo HKTI didaftarkan ke Ditjen HKI pada saat kepemimpinannya Oesman Sapta. Tapi, para anggota HKTI merasa keberatan karena dinilai tidak sesuai dengan sejarah terciptanya logo HKTI itu sendiri. Oesman mengaku, menerima hak cipta logo itu dari Siswono Yudhohusodo. Padahal pada 2011 Siswono sudah tak aktif lagi di HKTI. Sehingga baik majelis saat itu dan para anggota HKTI menilai pengalihan logo tersebut tidak sah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia