JAKARTA. Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC) melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mengajukan pembatalan pendaftaran merek Cincin Olimpiade milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KOI juga menyeret Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 3 November 2014. Kuasa hukum KOI Manuarang Manalu bilang, KOI berhak bertindak selaku penggugat untuk mewakili IOC dalam pembatalan pendaftaran simbol olimpiade yang terdiri dari lima cincin dengan ukuran serupa saling bertaut. Dia mengklaim, IOC pemegang hak eksklusif simbol olimpiade itu. Simbol olimpiade berupa gelang-gelang milik IOC pertama kali dibuat pada 1912. Desainernya Pierre de Coubertin dan diadopsi IOC pada 1914. Simbol ini pertama kali digunakan di ajang Olimpiade Belgia tahun 1920.
Logo olimpiade KONI digugat KOI
JAKARTA. Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC) melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mengajukan pembatalan pendaftaran merek Cincin Olimpiade milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KOI juga menyeret Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 3 November 2014. Kuasa hukum KOI Manuarang Manalu bilang, KOI berhak bertindak selaku penggugat untuk mewakili IOC dalam pembatalan pendaftaran simbol olimpiade yang terdiri dari lima cincin dengan ukuran serupa saling bertaut. Dia mengklaim, IOC pemegang hak eksklusif simbol olimpiade itu. Simbol olimpiade berupa gelang-gelang milik IOC pertama kali dibuat pada 1912. Desainernya Pierre de Coubertin dan diadopsi IOC pada 1914. Simbol ini pertama kali digunakan di ajang Olimpiade Belgia tahun 1920.