KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat di DKI Jakarta harus bersiap. Dalam hitungan hari, sanksi uji emisi kendaraan akan segera diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Iu artinya, setiap sepeda motor dan mobil di wilayah Jakarta harus mengikuti uji emisi gas buang kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, bakal terkena sanksi. Yakni berupa tarif parkir tertinggi. Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan agar memicu kendaraan masyarakat yang abai dengan kewajiban emisi.
Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi
Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta. Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.Ketentuan Uji Emisi
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya;- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
- Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
- Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.