KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon cepat seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia. Melansir dari laman Kemenkes, Jumat (20/3), ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19). Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Lokasi pemeriksaan virus corona diperluas, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon cepat seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia. Melansir dari laman Kemenkes, Jumat (20/3), ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19). Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.