JAKARTA. Mahkamah Agung menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Juru bicara MA Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan Polda Metro Jaya, kemarin. "Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Suhadi, Jumat (23/12). Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menambahkan, pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Lokasi sidang Ahok dipindah ke auditorium Kemtan
JAKARTA. Mahkamah Agung menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Juru bicara MA Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan Polda Metro Jaya, kemarin. "Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Suhadi, Jumat (23/12). Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menambahkan, pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.