KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Supermal Karawaci lolos dari jeratan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited. Pengadilan Niaga menolak gugatan PKPU. Namun tampaknya hal ini belum akan berhenti begitu saja. Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. Langkah hukum ini diambil karena adanya potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu. “Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, dalam pernyataan resmi, Selasa (18/1/2022).
Lolos dari PKPU, Supermal Karawaci Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum ke Pemohon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Supermal Karawaci lolos dari jeratan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited. Pengadilan Niaga menolak gugatan PKPU. Namun tampaknya hal ini belum akan berhenti begitu saja. Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. Langkah hukum ini diambil karena adanya potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu. “Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, dalam pernyataan resmi, Selasa (18/1/2022).