KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan pernyataan keras terkait larangan mudik. Bahkan, bagi yang sudah berhasil lolos tiba di kampung halaman pun dipastikan akan sulit saat akan kembali ke Jakarta. Apalagi bagi yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sebelumnya, otomatis akan ditolak saat mencoba masuk Jakarta. Namun, antisipasi yang dilakukan ternyata tidak sampai itu saja, masih ada sanksi yang akan diberikan bagi warga yang ternyata bisa lolos tiba di Jakarta. Baca Juga: Jasa Marga alihkan 8.013 kendaraan diduga mudik untuk kembali ke Jakarta
Lolos masuk ke Jakarta, pendatang tanpa izin wajib karantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan pernyataan keras terkait larangan mudik. Bahkan, bagi yang sudah berhasil lolos tiba di kampung halaman pun dipastikan akan sulit saat akan kembali ke Jakarta. Apalagi bagi yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sebelumnya, otomatis akan ditolak saat mencoba masuk Jakarta. Namun, antisipasi yang dilakukan ternyata tidak sampai itu saja, masih ada sanksi yang akan diberikan bagi warga yang ternyata bisa lolos tiba di Jakarta. Baca Juga: Jasa Marga alihkan 8.013 kendaraan diduga mudik untuk kembali ke Jakarta