KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Grup beserta pemiliknya Sumitro akhirnya resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jumat (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dari hasil pemungutan suara pada Selasa (23/6). “Tadi siang Majelis Hakim telah mengesahkan perjanjian perdamaian, dengan putusan tersebut debitur sudah melepaskan status PKPU,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6). Baca Juga: PKPU berakhir damai, Duniatex bakal bayar utang hingga 15 tahun
Lolos PKPU, Duniatex siap merestrukturisasi utang Rp 22,36 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Grup beserta pemiliknya Sumitro akhirnya resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jumat (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dari hasil pemungutan suara pada Selasa (23/6). “Tadi siang Majelis Hakim telah mengesahkan perjanjian perdamaian, dengan putusan tersebut debitur sudah melepaskan status PKPU,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6). Baca Juga: PKPU berakhir damai, Duniatex bakal bayar utang hingga 15 tahun