JAKARTA. Komisi Pemberantasam Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. KPK telah menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. "Penyidik telah mengeluarkan sprindik baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/6). Priharsa mengatakan, setelah praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Ilham tidak sah, KPK mencabut sprindik atas kasus tersebut dan mengembalikan barang bukti pada 9 Juni 2015. Barang bukti dikembalikan ke PDAM dan PT Traya di Makassar.
Lolos praperadilan, KPK jerat lagi Ilham Arief
JAKARTA. Komisi Pemberantasam Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. KPK telah menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. "Penyidik telah mengeluarkan sprindik baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/6). Priharsa mengatakan, setelah praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Ilham tidak sah, KPK mencabut sprindik atas kasus tersebut dan mengembalikan barang bukti pada 9 Juni 2015. Barang bukti dikembalikan ke PDAM dan PT Traya di Makassar.