Lombok Seaside: Holiday Adalah Kata Umum Yang Tidak Dapat Dimonopoli



JAKARTA. PT Lombok Seaside Cottage menyatakan menolak semua tudingan yang dilontarkan oleh Six Continents Hotels Inc terkait gugatan atas pembatalan pendaftaran merek Holiday Resort Lombok. Lombok Seaside menegaskan bahwa kata HOliday adalah kata umum yang tidak dapat dimonopoli oleh siapa pun. "Kata Holiday adalah kata umum dan sudah banyak dipakai di berbagai negara untuk merek produk atau jasa," kata Insan Budi Maulana, kuasa hukum Lombok Seaside Cottage, Selasa (22/6).Menurut Insan, tidak sepatutnya hak ekslusif atas merek diimpelementasikan secara subyektif, dimonopoli, dan semena-mena. Ditjen HKI sendiri telah menerima berbagai pendaftarana merek yang dimiliki berbagai pihak yang berbeda menggunakan kata Holiday. Sebut saja merek Holiday On Ice terdaftar di bawah No ID0000411077 untuk kelas 16, Cost Saver Holiday di bawah No IDM000022272 uantuk kelas 16, dan Flexi Holidays di bawah No IDM000236515 juga untuk kelas 16. "Merek Holiday Resort Lombok juga tidak memiliki persamaan atau berbeda dengan merek Holiday Inn milik Six Continents Hotels," tegasnya.Selain itu, Lombok Seaside menilai gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Six Continents Hotels di Pengadian Niaga Jakarta Pusat adalah tidak tepat. Mengacu pada pasal 80 ayat (1) UU Merek bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Maka seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi