KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lombok Nuansa Televisi pada Kamis (28/4) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama, mengatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Antara lain UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beleid itu juga bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui UU nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lombok TV Ajukan Uji Materi Terhadap PP 46/2021 ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lombok Nuansa Televisi pada Kamis (28/4) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama, mengatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Antara lain UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beleid itu juga bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui UU nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.