KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, BI juga mengerek rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM) dari sebelumnya 2% menjadi 4%. Asal tahu saja, realisasi rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (DPK) atau loan to deposit ratio (LDR) mencapai 94% per Agustus lalu. Kendati demikian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut bukan diambil lantaran kondisi likuiditas perbankan yang dianggap mengkawatirkan. "Secara agregat, BI menilai likuiditas di perbankan maupun pasar uang itu cukup. Ini ditunjukkan oleh rasio likuiditas yang terjaga 19,2% pada bulan September, bahkan lebih tinggi dari posisi Agustus yang sebesar 18,3%," tegas Perry, Kamis (15/11).
Longgarkan aturan GWM averaging dan PLM, BI: Likuiditas perbankan cukup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, BI juga mengerek rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM) dari sebelumnya 2% menjadi 4%. Asal tahu saja, realisasi rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (DPK) atau loan to deposit ratio (LDR) mencapai 94% per Agustus lalu. Kendati demikian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut bukan diambil lantaran kondisi likuiditas perbankan yang dianggap mengkawatirkan. "Secara agregat, BI menilai likuiditas di perbankan maupun pasar uang itu cukup. Ini ditunjukkan oleh rasio likuiditas yang terjaga 19,2% pada bulan September, bahkan lebih tinggi dari posisi Agustus yang sebesar 18,3%," tegas Perry, Kamis (15/11).