KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kasus Covid-19 melonjak dan mencapai puncak pada akhir Februari nanti, pemerintah memilih tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam di masa perpanjangan PPKM. Pemerintah sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di sejumlah daerah mulai 15 hingga 21 Februari 2022. Tapi, pemerintah melonggarkan beberapa kegiatan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office di perpanjangan PPKM Level 3, dari 25% menjadi 50%.
“Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%," katanya dalam konferensi pers, Senin (14/2). Menurut Luhut, kebijakan pelonggaran itu menyesuaikan karakterisitik varian Omicron yang berbeda dengan Delta dan melihat perkembangan situasi rumahsakit yang ada. Baca Juga: Pelonggaran PPKM Tidak Berdampak Besar ke Ekonomi Kalau Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Baca Juga: 6 Tempat dengan Risiko Terkena Covid-19 Lebih Tinggi, Menurut WHO "Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat ada ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," ujarnya. "Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," imbuh dia.